Cara Urus Legalisir Ijazah dan Akreditasi Unila

Setiap mahasiswa akhir yang sudah menyelesaikan segala persyaratan akan mendapatkan ijazah. Nah, untum cara urus legalisir dan akreditasi di FKIP Universitas Lampung (Unila).

Ijazah yang didapatkan mahasiswa pasca lulus dari Universitas Lampung bisa digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya untuk melamar pekerjaan. Makanya penting dilegalisir dan akreditasi
Cara Urus Legalisir Ijazah dan Akreditasi FKIP Universitas Lampung
Ijazah yang didapatkan harus dilegalisir terlebih dulu sebelum digunakan. Hal ini bertujuan untuk menunjukan legalnya ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi sebagai syarat mendaftar pekerjaan.

Mahasiswa bisa mengurus legalisir ijazah dan akreditasi prodi serta fakultas di dekanat masing-masing fakultas. Sedangkan, untuk melegalisir sertifikat akreditasi universitas dapat dilakukan di loket Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) di rektorat.

Sertifikat akreditasi perlu dilegalisir juga sebagai persyaratan melamar pekerjaan. Sebab, ada beberapa instansi pekerjaan yang menyaratkan akreditasi tingkat program studi atau universitas. Biasanya untuk melihat kualitas dan melakukan standardisasi bagi para pelamar pekerjaan.

Ijazah dan sertifikat akreditasi ada baiknya dilegalisir dalam jumlah banyak. Selain menghemat waktu, akan bermanfaat juga bila asal tempat tinggal jauh dari kampus. Mahasiswa mengurus legalisir ijazah dan akreditasi bisa dilakukan secara mandiri atau kolektif bersama teman.

Maka, berikut adalah cara lengkap mengurus legalisir ijazah dan sertifikat akreditasi bagi mahasiswa FKIP Universitas Lampung.

1.Melegalisir Ijazah FKIP Unila

Memfotokopi Ijazah dan transkrip
Langkah yang pertama yaitu memperbanyak ijazah dan transkrip dalam bentuk fotokopi. Ijazah yang ada dalam map sebaiknya segera dikeluarkan agar tidak menempel pada map sehingga rusak.

Banyaknya jumlah fotokopi ini terserah mahasiswa. Tetapi, untuk melegalisir di loket jumlah yang diperbolehkan oleh petugas maksimal 10 lembar. Sebanyak 5 lembar ijazah dan 5 lembar transkrip.

2.Mengisi formulir dari dekanat dan daring di website

Berikutnya, mengisi formulir yang disediakan FKIP untuk legalisir ijazah. Formulir ini terdiri dari dua, yaitu formulir berupa kertas dari dekanat dan formulir daring di website FKIP Unila.

Formulir ini berisi data mahasiswa diantaranya biodata lengkap mahasiswa dan nomor ijazah. Lalu, asal jurusan, prodi, alamat rumah, jenjang pendidikan, tahun masuk dan lulus, serta nilai IPK. Terakhir, informasi mengenai pekerjaan yang pernah dilakukan dan yang diminati ke depannya.


3.Membayar biaya legalisir di bank

Setelah selesai mengisi dua formulir di dekanat, kamu harus membayar legalisir ijazah dan transkrip di bank atau bisa transfer melalui ATM. Jangan lupa memfotokopi kertas formulir yang diberikan petugas dekanat. Fotokopi tersebut diantaranya satu lembar untuk mahasiswa, satu lembar untuk dibawa ke bank.

Nominal yang harus dibayarkan mahasiswa adalah sejumlah Rp. 1.500,-/lembar. Jadi, jika melegalisir 10 lembar maka harus dibayarkan sejumlah Rp. 15.000,-. Setelah membayarkan uang tersebut di bank, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran dari bank.


4.Membawa bukti pembayaran ke loket legalisir

Bukti pembayaran yang sudah didapat dari bank selanjutnya diserahkan ke loket yang melayani legalisir. Serahkan bukti tersebut beserta fotokopi ijazah dan transkrip. Jangan lupa membawa ijazah asli untuk ditunjukkan pada petugas loket. Lama waktu legalisir ijazah ini adalah sehari.

5.Melegalisir Akreditasi di BAK

Memfotokopi sertifikat akreditasi
Langkah pertama yaitu memfotokopi sertifikat akreditasi. Kamu bisa meminta file akreditasi ke rekanmu atau mengunduh sendiri di internet. Cetak terlebih dahulu file tersebut, lalu fotokopi sebanyak yang kamu butuhkan.

Menyerahkan ke loket Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (BAK)
Sertifikat akreditasi yang dilegalisir di BAK adalah akreditasi Universitas. Kamu tinggal menyerahkan fotokopian akreditasi pada petugas di loket BAK. Jangan lupa membayar biaya legalisir sejumlah Rp. 1.500,-/lembar.

Berbeda dengan legalisir ijazah di fakultas yang pembayarannya dilakukan lewat transfer ATM atau bank, pembayaran legalisir sertifikat akreditasi ini dilakukan di loket secara langsung. Setelah membayar, kamu bisa menunggu berkas keluar biasanya dalam waktu 3 hari.

Itulah dua cara melegalisir yang dibutuhkan mahasiswa Universitas Lampung, yaitu ijazah dan transkrip serta sertifikat akreditasi. Cara mengurusnya cukup mudah meski pembayaran ada yang dilakukan secara tidak langsung di loket tempat legalisir.

Mahasiswa yang sudah lulus dan mendapatkan ijazah segeralah mengurus legalisir ini untuk berbagai keperluan. Agar, tidak usah bolak-balik lagi ke kampus bila di kemudian hari membutuhkan.

Semoga ijazah yang didapat dari kuliah bisa menjadi jalan mendapatkan rezeki dan bermanfaat bagi orang banyak. Sangat penting Cara Urus Legalisir Ijazah dan Akreditasi FKIP Universitas Lampung.

Iklan Tengah Artikel 1