Cara Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di polres terdekat. SIM diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga harus diperpanjang bila masa berlakunya habis.

SIM ada beberapa jenis, diantaranya ada SIM A, SIM B dan SIM C. Kali ini, hanalfa.com akan mengulas cara mengurus perpanjangan untuk jenis SIM C. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Cara Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. Mempersiapkan semua persyaratan

Hal pertama yaitu siapkan semua persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM. Diantaranya ada KTP (asli atau fotokopi), surat keterangan sehat, dan hasil psikotes.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Esok Hari, BMKG

Persyaratan ini harus dibawa oleh pemohon perpanjangan SIM sebelum melakukan pendaftaran d polres. Surat keterangan sehat dapat didapatkan dari puskesmas atau rumah sakit. Namun dapat pula dibuat di polres. Biaya untuk membuat surat keterangan sehat di polres sebesar Rp. 20.000,-.

Selanjutnya, hasil psikotes juga didapatkan dari polres. Pemohon harus menjalani tes psikologi melalui komputer, lalu baru keluar hasilnya. Biaya untuk tes psikologi ini sebesar Rp. 100.000,-.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, BMKG

Kedua persyaratan ini selanjutnya digabung dengan dokumen KTP dan siap untuk dibawa ke loket pendaftaran.

2. Datang ke bagian yang melayani perpanjangan SIM

Berikunya, datang ke loket pendaftaran bagian pelayanan perpanjangan SIM. Pemohon mendaftarkan diri sambil menyerahkan berkas persyaratan. Setelah itu, petugas akan memberikan borang yang harus diisi oleh pemohon serta nomor antrian.

Baca juga: Cara Mudah Buat Surat Keterangan Dokter di Puskesmas

Isi borang sesuai dengan contoh pengisian yang sudah disediakan. Lalu, lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembayaran di bank.

3. Membayar ke bank

Bank yang menjadi mitra di polres bisa berbeda-beda. Biasanya bank ini sudah tersedia di samping tempat perpanjangan SIM. Pemohon selanjutnya membayar biaya perpanjangan SIM tersebut sebesar Rp. 75.000,-.

Pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran yang diberikan oleh teller bank. Bukti tersebut kemudian menjadi persyaratan pelengkap untuk tahap berikutnya.

Baca juga: Cara Transfer Kirim Pulsa Indosat

4. Menyerahkan berkas ke ruangan SIM

Bawa semua berkas persyaratan dan bukti pembayaran dari bank ke ruangan perpanjangan SIM. Berkas akan diperiksa oleh petugas. Pemohon menunggu untuk dipanggil.
Apabila sudah lengkap, pemohon kemudian membawa berkas tersebut menuju ruang foto diri. Foto ini nantinya akan mejadi foto kartu SIM yang baru.

5.Melakukan foto diri 

Petugas polisi akan memandu mengarahkan proses foto ini. Sebelumnya serahkan semua berkas persyaratan tadi. Setelah selesai berfoto, pemohon kemudian kembali ke tempat pendaftaran pertama kali.

6. Tunggu SIM dibagikan

Terakhir, pemohon perpanjangan SIM menunggu di tempat pendaftaran selama beberapa menit. Lalu, akan dipanggil oleh petugas apabila SIM sudah selesai diperpanjang.

Tips bagi para pemohon, sebaiknya periksa jadwal masing-masing polres pelayanan SIM. Sebab, ada polres yang hanya melayani perpanjangan SIM sampai dengan pukul 11.00. Sehingga disarankan untuk datang ke polres lebih pagi.

Sekian cara menurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon yang SIMnya sudah kadaluarsa/lewat masa berlaku supaya segera mengurusnya dengan tahap-tahap di atas. (Penulis: Hanisaul Khoiriyah)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel