Cara Mengurus Pengajuan Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag Pendaftaran Secara Online yang Baru

Hanalfa.com- Prosedur cara mengurus pengajuan serfifikasi Halal di BPJPH Kemenag pendaftaran secara online yang baru.

Logo Halal MUI yang sebelumnya sering dipakai saat ini sudah mulai digantikan dengan gambar label terbaru yang sudah diterbitkan BPJPH Kementeria Agama RI.
Cara Mengurus Pengajuan Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag Pendaftaran Secara Online yang Baru
BPJPH Kemenag menetapkan logo Halal yang bisa berlaku secara nasional di Indonesia. 

Lalu penetapan tersebut juga sudah dituangkan dalam surat keputusan dari Kepala badan Pnyelenggara Jaminan Produk Halal Mentri Agama RI No 40 tahun 2022.

Selain sudah menetapkan logo pihak BPJPH Kemenag juga membagikan berbagai informasi. Mulai dari cara mengajukan sertifikat Halal, biaya, hingga syarat dan prosedur yang berlaku.

Para pelaku usaha bisnis dan UMKM pastinya membutuhkan itu sebagai untuk label resmi produk mereka.

Produk yang sudah ada label Halal resmi maka kehalalannya sudah terjamin pasalnya sudah terbukti adanya sertifikasi.

Sertifikat Halal BPJPH Kemenag juga tidak sembarangan diterbitkan dikarenakan setiap badan usaha yang mengajukan harus melalui proses panjang.

Mulai dari melengkapi data, tahap verifikasi berkas, pengujian atau cek bahan serta cara pengolahan produk. Sehingga sudah pasti terjamin dan terpercaya.

Berikut cara mengurus pengajuan serfifikasi Halal di BPJPH Kemenag pendaftaran secara online yang baru:

  1. Pertama sebelum kalian melakukan pendaftaran jangan lupa pelaku usaha dalam negeri memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha, bila belum punya silahkan daftar terlebih dahulu dengan salin link ini https://oss.go.id.
  2. Kemudian bila sudah selesai silahkan buat akun SIHALAL dengan cara akses (https://ptsp.halal.go.id).
  3. Selanjutnya silahkan aktifkan akun dengan cara cek email aktivasi yang ada di kontak masuk atau spam.
  4. Kemudian pencet "Aktifkan akun" (aktivasi tersebut berlaku selama 1x24 jam).
  5. Lalu login dan isi data sebagai pelaku usaha (isi data serta unggah dokumen sesuai kolom yang ditersedia.
  6. Jika sudah berhasil, nanti pelaku usaha akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen atau STTD.
  7. Berikutnya pelaku usaha lanjut ke LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk melalui laman LPH masing-masing.
  8. Bila nanti semua proses sudah berhasil dilalui sesuai prosedur pihak BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat Halal.

Cukup sekian informasi cara mengurus pengajuan serfifikasi Halal di BPJPH Kemenag pendaftaran secara online yang baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel