Syarat Prosedur Mengurus Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag Terbaru Lengkap Biaya Daftar

Hanalfa.com- Agar mendapatkan pastikan syarat prosedur mengurus sertifikat Halal di BPJPH Kemenag terbaru lengkap biaya daftar terpenuhi.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini otoritas sertifikat logo Halal sudah mulai mengalami perubahan mulai dari bentuk hingga pihak pengelola.
Syarat Prosedur Mengurus Sertifikat Halal di BPJPH Kemenag Terbaru Lengkap Biaya Daftar
Bila sebelumnya logo Halal di bawah naungan organisasi MUI dan kini sudah mulai berubah langsung ditangani pihak BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesai.

Penetapan logo Halal yang baru ini sudah ditetapkan sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama RI Nomor 40 tahun 2022.


Kemudian saat ini banyak pelaku UMKM atau perusahaan yang memiliki produk sedang mencari informasi mengenai prosedur logo Halal.

Pasalnya logo Halal 2022 sangat dibutuhkan salah satunya untuk para pelaku usaha bidang makanan dan minuman.

Dengan menggunakan logo Halal secara tidak langsung produk yang dijajakan sudah tidak perlu diragukan lagi supaya produk yang kalian jajakan bisa dikonsumsi bagi muslim.

Berikut Syarat prosedur mengurus sertifikat Halal di BPJPH Kemenag Terbaru:

1. Pertama melakukan permohonan sertifikat halal dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Berikut dokumen yang harus dipenuhi:
  1. Menyiapkan data pelaku usaha.
  2. Lalu data dan jenis produk.
  3. Selanjutnya daftar produk serta bahan yang digunakan.
  4. Kemudian cara pengolahan produk.
  5. Terakhir dokumen sistem jaminan produk Halal.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen serta menetapkan lembaga pemeriksa Halal. 
Setelah semua dokumen kalian persiapkan akan melalui tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan dan kurang lebih membutuhkan waktu 2 hari kerja.

3. Prosedur selanjutnya melakukan pemeriksaan dan atau menguji kehalalan produk. 
Selanjutnya produk yang diajukan akan dilakukan pemeriksaan atau menguji kehalalan, proses ini nanti akan membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja.

4. Kemudian menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa Halal. 
Bila selesai melewati proses pemeriksaan akan lanjut menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa dan membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari.

5. Terakhir menerbitkan sertifikat Halal. 
Produk yang sudah melalui semua prosedur yang ditetapkan, akan kembali pada BPJPH Kemenag untuk menerbitkan sertifikat Halal. Proses penerbitan ini membutuhkan waktu sekitar 1 hari.

Jadi proses untuk mengurus sertifikat Halal ke BPJPH Kemenag kurang lebih membutuhkan waktu 21 hari kerja.

Inilah biaya daftar mengurus sertifikat Halal di BPJPH Kemenag terbaru:

1. Tarif permohonan sertifikat Halal reguler atau usaha mikro (kecil) ditetapkan Rp300.000 untuk per sertifikasi. Serta untuk biaya perpanjangan sertifikat Halal Rp200.000 untuk usaha kecil.

2. Lalu untuk usaha menengah tarif permohonan sertifikat Halal ditetapkan 5 juta rupiah. Sementara untuk perpanjang lebel Halal yaitu Rp2,4 juta.

3. Kemudian untuk usaha besar atau berasal dari luar negeri tarif permohonan sertifikat Halal ditetapkan Rp12,5 juta. Sedangkan untuk perpanjang yakni Rp5 juta.


Demikian informasi mengenai syarat prosedur mengurus sertifikat Halal di BPJPH Kemenag terbaru lengkap biaya daftar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel