Cara Buat Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) Unila Secara Daring

Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) dibuat untuk berbagai keperluan. Diantaranya sebagai persyaratan mendaftar ujian komprehensif skripsi, mengajukan keringanan UKT, dan mendaftar wisuda. Selain itu, surat ini berguna juga ketika akan mengunggah karya ilmiah mahasiswa (Skripsi/Tesis/Disertasi/Tugas Akhir).

Surat ini dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Terpadu (UPT) Perpustakaan Universitas Lampung. Informasi yang terdapat dalam surat keterangan ini diantaranya adalah biodata mahasiswa meliputi nama lengkap, Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), status, fakultas, jurusan, alamat, dan nomor handphone (HP).
Cara Buat Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) Unila Secara Daring

Selanjutnya, surat ini juga berisi keterangan tujuan dibuatnya surat. Misalnya dibuat untuk keperluan ujian atau wisuda.

Baca juga: Cara Unggah Skripsi di Perpustakaan Unila Secara Daring

Mahasiswa membuat Surat Keterangan Bebas Perpustakaan ini melalui petugas yang ada di UPT Perpustakaan Universitas Lampung. Namun, sejak diberlakukan sistem dalam jaringan (daring), mahasiswa tidak perlu datang. Mereka cukup mengikuti prosedur secara daring.

Berikut adalah cara buat Surat Keterangan Bebas Perpustakaan secara daring.

1. Mengisi formulir yang ada di website resmi

Langkah pertama, mahasiswa pemohon surat harus mengisi formulir yang ada di website resmi UPT Perpustakaan Unila. Berikut adalah link formulir tersebut http://bit.ly/Form_SKBP.

Baca juga: Cara Mengurus KTM Unila Hilang

Formulir tersebut berisi beberapa kolom informasi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa. diantaranya alamat email, nama lengkap, NPM. Lalu, asal fakultas, jurusan/program studi, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon.

Adapun dua file yang harus diunggah oleh mahasiswa adalah foto Slip UKT/SPP terakhir asli dan foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli. Keduanya harus diunggah dalam format .jpeg.

2. Menunggu hasil verifikasi 

Setelah selesai mengisi formulir pengajuan SKBP, mahasiswa menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas perpustakaan. Bila sudah selesai diverifikasi, petugas akan memberitahukan pada mahasiswa melalui email atau Whatsapp.

Baca juga: Cara Urus Bayar UKT Telat Bagi Mahasiswa

Petugas akan menginformasikan mengenai hal-hal administratif yang harus dituntaskan oleh mahasiswa. Misalnya mahasiswa memiliki denda buku atau ada buku pinjaman yang belum dikembalikan.

3. Mahasiswa menyelesaikan administrasi

Administrasi pada poin nomor 2 diselesaikan oleh mahasiswa dengan membayar melalui transfer ATM. Selain biaya denda buku, mahasiswa juga harus membayar administrasi pembuatan surat keterangan bebas perpustakaan ini sebesar Rp. 5.000,-. Bila sudah transfer, mahasiswa konfirmasi ke petugas perpustakaan.

4. Petugas mengirimkan file SKBP

Bila semua prosedur sudah selesai, file akan dikirimkan pada mahasiswa melalui email resmi UPT Perpustakaan yaitu library@kpa.unila.ac.id. File tersebut selanjutnya dapat dicetak secara mandiri oleh mahasiswa yang mengajukan permohonan surat.

Sangatlah mudah membuat surat keterangan bebas perpustakaan di Unila. Tidak ribe dan juga cepat. Apalagi saat ini di zaman pandemi Corona sudah beralih cara mendapatkan surat keterangan bebas perpustakaan.

Jadi tidak bingung lagi untuk mendapatkan surat keterangan bebas di Unila. Selain itu, bisa melanjutkan mengurus hal lainnya supaya bisa wisuda.

Sekian cara buat Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) Universitas Lampung secara daring. Cara ini dapat digunakan para mahasiswa yang membutuhkan SKBP sebagai prasyarat menyelesaikan studi di Universitas Lampung. (Penulis: Hanisaul Khoiriyah)

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Footer