Terbaru, Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Lewat Online

Hanalfa.com-- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) kini dilakukan secara online. Pemohon akan mendaftar secara mandiri melalui website yang sudah disediakan terbaru. Cara dan Syarat NPWP pribadi  lewat online bisa dilakukan di Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Metro, Pringsewu, dan lainnya.

NPWP adalah salah satu dokumen penting seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap warga negara disarankan memiliki dokumen ini. NPWP adalah kode yang terdiri dari 15 angka. Kode ini merupakan gabungan dari 3 unsur.

Diantaranya 9 angka pertama adalah kode identitas wajib pajak, lalu 3 angka selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikutnya 3 angka terakhir menunjukkan status  wajib pajak.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

NPWP memiliki beberapa fungsi diantaranya berguna untuk urusan perpajakan. Selain itu, berfungsi pula untuk urusan lain di luar perpajakan. Misalnya untuk mengajukan kredit ke bank dan sebagai syarat mendaftar sebuah usaha.

Tidak semua orang mengetahui beragam fungsi dari NPWP ini. Terlebih, bagi mereka yang jarang bersinggungan dengan urusan perpajakan. Sehingga, tak jarang dari mereka yang memang tidak membuat NPWP.

Baca juga: Cara Ubah Warna Background Merah-Biru di Paint

Kini, membuat NPWP pribadi dapat dilakukan secara online, berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Membuka situs pelayanan pajak online

Langkah pertama membuka situs pelayanan pajak. Situs ini adalah situs resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Supaya, masyarakat dapat mengakses dari mana pun mereka berada untuk mengajukan pemohonan pembuatan NPWP.

2. Membuat akun baru

Setelah situs pelayanan pajak online terbuka. Pemohon kemudian membuat akun baru untuk mendaftarkan diri sebagai calon pemilik NPWP.

Pendaftaran dilakukan di situs resmi https://ereg.pajak.go.id. Ada dua tahap yang dilalui pemohon. Pertama masukkan alamat email yang aktif dan kode Captcha yang tertera. Kemudian klik Daftar.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Unila Jalur PMPAP 2020 Gratis Kuliah

Berikutnya, email akan menerima tautan untuk memverifikasi pendaftaran akun. Klik tautan yang dikirim melalui email untuk masuk ke tahap selanjutnya. 

Laman situs tempat pendaftaran akan menampilkan dashboard yang harus dilengkapi oleh pemohon. Lengkapi semua informasi yang diminta kemudian klik Next/Lanjut.

3. Melengkapi dokumen persyaratan

Dokumen yang diperlukan diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir pendaftaran NPWP. Unggah dokumen persyaratan ini di dashboard yang tersedia. Jangan lupa juga menyesuaikan status Wajib Pajak apakah sedang menjalankan sebuah usaha atau tidak.

Formulir didapatkan dari situs resmi pelayanan pajak. Berikut adalah tautan yang dapat langsung diklik https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/formulir-npwp.pdf. 

4. Mengirimkan persyaratan

Formulir yang ada bila sudah selesai diisi, pemohon klik tombol ‘Token’ yang ada di dashboard. Lalu, periksa kotak masuk email. Bila token sudah masuk, pemohon kembali ke dasboard dan mengeklik tombol ‘Kirim’.

Berikutnya, masukkan token yang sudah disalin dari email ke kolom token. Kemudian klik ‘Kirim permohonan’.

5. Kartu NPWP dikirimkan ke alamat pemohon 

Bila semua proses pendaftaran/pengajuan pembuatan NPWP sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, maka pemohon akan mendapatkan kartu NPWP. Kartu tersebut akan dikirmkan langsung ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.

Namun, bila belum mendapatkannya setelah beberapa waktu mendaftar, maka bisa jadi kelengkapan berkas persyaratan masih kurang atau belum memenuhi. Pemohon dapat mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Itulah cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pribadi secara online terbaru. Masyarakat Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Timur, dan lainnya kini dapat dengan mudah mengakses dan mengajukan permohonan NPWP melalui ponsel mereka. (Penulis: Hanisaul Khoiriyah)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel