Cara Urus Keringanan UKT 50% Unila

hanalfa.com: Keringanan UKT 50% di FKIP Universitas Lampung (Unila) sudah dapat diurus oleh mahasiswa. Keringanan ini didasarkan pada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas Lampung saat ini sedang dalam periode pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester ganjil. Sehingga, mahasiswa dapat segera mengurusnya.

Persyaratan untuk mengurus keringana UKT 50% di FKIP Universitas Lampung ada beberapa macam. Diantaranya Fotokopi KTM, Berita Acara Seminar Proposal, Hasil, dan Kompre. Berikutnya rekapitulasi nilai, fotokopi slip UKT awal sampai dengan terakhir dilegalisir.
Cara Urus Keringanan UKT 50% FKIP Universitas Lampung

Lalu, lembar transkrip akademik semester terakhir yang telah dilegalisir dan surat keterangan dari Wakil Dekan 1 tentang pengambilan mata kuliah sebanyak kurang dari 6 sks. Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, maka mahasiswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Baca juga: Slip UKT Mahasiswa Hilang, Inilah Cara Mengurusnya

1. Siapkan 2 rangkap berkas persyaratan

Mahasiswa harus menyiapkan 2 rangkap berkas persyaratan yaitu berkas asli dan fotokopi. Masing-masing ditaruh dalam map yang yang berbeda. Map yang digunakan untuk berkas keringanan UKT ialah map berwarna hijau merk Biola.

2. Masukkan ke loket tempat mengurus keringanan UKT

Berikutnya, masukkan ke loket tempat pengurusan keringanan UKT. Biasanya adalah loket 1 yang letaknya di ujung. Disana juga tempat biasa memvalidasi slip UKT mahasiswa.

Baca juga: Terbaru, Logo Unila yang Benar PNG

Jangan lupa siapkan borang keringanan UKT dan letakkan di atas map. Borang ini bisa didapatkan di kantin kejujuran yang memang sudah menyediakan. Jangan lupa juga bahwa  tanggal terakhir pengumpulan berkas ini adalah tanggal 21 Agustus 2020. Sehingga, harus dicicil berkasnya dari sekarang bila masih ada yang kurang.

3. Periksa ke bank

Terakhir, periksa nominal UKT setelah mengurus berkas selesai. Bila nominal UKT sudah turun, maka dapat langsung membayarkannya. Bila belum, tunggu sampai proses validasi nominal UKT yang baru selesai.

Baca juga: Cara Urus Bayar UKT Telat Bagi Mahasiswa

Keringan sebanyak 50% ini hanya dapat diurus maksimal angkatan 2016. Bila berada di atasnya, maka hanya bisa mengurus keringanan UKT yang sudah seminar, berdasarkan SK Rektor Unila tentang keringanan UKT bagi mahasiswa yang sudah seminar skripsi. Baik itu seminar proposal, seminar hasil, maupun sidang akhir (kompre). 

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Unila Jalur PMPAP 2020 Gratis Kuliah

Itulah cara mengurus keringanan UKT 50% di FKIP Universitas Lampung. Supaya dapat membantu mahasiswa yang ingin mengurusnya. Agar dapat meringankan pembiayaan kuliah, terlebih bagi orang tuanya sedang mengalami musibah dan kesulitan hal ekonomi (Penulis: Hanisaul Khoiriyah).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel